BANDA ACEH, INDONESIA (AFP) – Dua perempuan Indonesia telah dicambuk di depan umum masing-masing hampir 100 kali karena menjual layanan pekerja seks secara online, kata seorang pejabat di provinsi Aceh yang konservatif di negara itu, Selasa (28 Juli).
Aceh, di ujung Sumatera, adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim yang memberlakukan hukum syariah Islam, yang memungkinkan cambuk untuk berbagai pelanggaran termasuk prostitusi, perjudian, perzinahan, minum alkohol, dan seks gay.
Hukuman itu dijatuhkan Senin di kota Langsa di mana puluhan orang berkumpul untuk menyaksikan pasangan itu dicambuk, meskipun ada larangan kerumunan karena kekhawatiran virus corona.
Tak satu pun dari wanita mengenakan masker wajah sekali pakai, tidak seperti di beberapa cambuk baru-baru ini.
Dua tersangka yang mengenakan jilbab ditangkap pada bulan Maret bersama dengan lima pekerja seks, yang juga bisa menghadapi cambuk jika terbukti bersalah melanggar hukum Islam, kata Aji Asmanuddin, kepala badan syariah Islam Langsa.
“Mereka dihukum karena melanggar syariah dengan mengiklankan (seks) melalui Internet,” kata Asmanuddin.
Para pejabat berjuang untuk menindak perdagangan seks online yang sedang booming di daerah itu, tambahnya.
“Ini adalah kasus (mucikari) pertama di Langsa meskipun kami yakin ada banyak dari mereka di luar sana,” kata Asmanuddin. “Kami hanya tidak memiliki alat yang diperlukan untuk memantau mereka secara online.”
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam hukuman cambuk di depan umum sebagai kejam, dan Presiden Indonesia Joko Widodo telah menyerukan agar hukuman cambuk diakhiri.
Tetapi praktik ini mendapat dukungan luas di kalangan penduduk Aceh yang sebagian besar Muslim.