Rumah duka berlisensi dengan fasilitas pembalseman sekarang harus mematuhi persyaratan baru, termasuk memastikan bahwa semua pembalsem yang bekerja di tempat itu terdaftar di Badan Lingkungan Nasional (NEA).
Pembalsem juga harus menghadiri kursus pengendalian infeksi dasar yang dilakukan oleh Pusat Nasional untuk Penyakit Menular, dan telah melakukan prosedur pembalseman pada setidaknya 25 mayat lokal, di bawah pengawasan profesional terdaftar lainnya.
NEA, yang melisensikan rumah duka dengan fasilitas pembalseman untuk menegakkan standar kebersihan lingkungan, mengatakan catatan pembalsem dan murid mereka juga harus terus diperbarui.
Persyaratan yang diperketat ini bertujuan untuk meningkatkan standar layanan pemakaman di Singapura, NEA, badan perencanaan utama untuk fasilitas dan layanan setelah kematian, mengatakan pada hari Selasa (23 Juni).
Pemegang lisensi diberitahu tentang kondisi baru, yang dikembangkan melalui konsultasi dengan Asosiasi Direktur Pemakaman Singapura (AFD), pada hari Senin.
Aturan baru mengikuti serangkaian kesalahan baru-baru ini, termasuk campur aduk di rumah duka yang mengakibatkan tubuh yang salah dikremasi. Mereka datang hanya beberapa bulan setelah agensi mengeluarkan aturan ketat untuk ruang pemakaman berlisensi, yang termasuk mengunci ruang pembalseman setiap saat, dengan akses terbatas pada staf yang berwenang, dan menggunakan tag identifikasi tubuh yang memuat rincian seperti nama dan jenis kelamin orang yang meninggal.
Tahun lalu, The Sunday Times melaporkan bahwa tidak semua pembalsem menerima pelatihan formal atau memiliki sertifikat yang relevan untuk pekerjaan itu. Keluhan pekerjaan yang gagal, termasuk kebocoran cairan, tidak jarang terjadi.
Pada hari Selasa, NEA mengatakan pemegang lisensi harus menempatkan kontrol akses yang tepat ke tempat, menyimpan catatan orang mati yang ditangani, memastikan pengelolaan produk sampingan pembalseman yang tepat, dan membatasi pekerjaan persiapan pada mayat ke ruang pembalseman.
“Ini untuk memastikan pemeliharaan yang tepat dari tempat tersebut, dan mencegah masalah kesehatan masyarakat lingkungan atau polusi,” katanya.
NEA mengatakan akan menindaklanjuti dengan inspeksi dan akan mengambil tindakan terhadap pemegang lisensi untuk ketidakpatuhan, termasuk penangguhan atau pembatalan lisensi ruang pemakaman dalam kasus pelanggaran berat.
Badan tersebut dan AFD juga telah mengembangkan pedoman baru untuk semua panti pemakaman dalam penanganan jenazah.